Terbukti Bersalah, Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara

Rabu, 18 Januari 2023 - 16:32 WIB
click to zoom

Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawathi dituntut hukuman 8 tahun penjara. Jaksa Penuntut Umum (JPU) meyakini istri Ferdy Sambo itu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam kematian Brigadir J.

Baca juga: Ferdy Sambo Dituntut Hukuman Penjara Seumur Hidup

"Memohon kepada majelis hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa Putri Candrawathi hukuman pidana 8 tahun penjara dikurangi masa tahanan," kata JPU membacakan berkas tuntutan dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).

Baca juga: Kuat Ma'ruf Dituntut 8 Tahun Penjara di Kasus Pembunuhan Brigadir J

Dalam sidang dakwaan terdahulu, Putri didakwa terlibat dalam pembunuhan berencana . Putri disebut mengetahui rencana pembunuhan tersebut akan tetapi tidak menghalangi upaya tersebut. Selengkapnya simak infografis.

(puq)
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!