Ferdy Sambo Dituntut Hukuman Penjara Seumur Hidup
Selasa, 17 Januari 2023 - 14:51 WIB
A
A
A
Mantan Kadiv Propam Polri
Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup. Jaksa Penuntut Umum (JPU) meyakini Ferdy Sambo terbukti bersalah dalam kasus pembunuhan
Brigadir J. "Memohon kepada majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa pidana seumur hidup," kata JPU saat membacakan berkas tuntutan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023).
Baca juga:
Hasil Tes Poligraf, Sambo dan Putri Terindikasi Bohong JPU meminta kepada majalis hakim untuk menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindakan pidana secara bersama-sama membunuh Brigadir J. Sebelumnya JPU mendakwa Ferdy Sambo melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama Putri Candrawathi,
Richard Eliezer, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.
Baca juga:
Sulit Ditandingi Lawan, Ini Kehebatan Jet Tempur MiG-31K Peristiwa pembunuhan terjadi akibat Putri mengklaim telah dilecehkan oleh Brigadir J di rumah Magelang, Jawa Tengah, pada 7 Juli 2022. Kajadian itu diceritakan kepada Ferdy Sambo. Mendengar cerita Putri, Sambo pun marah. Hingga akhirnya, ia merencanakan pembunuhan terhadap Yosua yang melibatkan Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf di rumah dinasnya di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.
(udi)