Ferdy Sambo divonis hukumanpidana mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). Mantan Kadiv Propam Polri itu dinyatakan secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Baca juga: Tekanan Luar Biasa, Sambo Sebut Pleidoi Pembelaan yang Sia-sia
"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa pidana mati ," kata Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan Wahyu Iman santoso membacakan putusannya.
Baca juga: Ferdy Sambo Akui sebagai Aktor Utama Pembunuhan Brigadir J
Untuk diketahui, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut agar Ferdy Sambo dipidana dengan hukuman penjara seumur hidup. Jaksa menilai Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pidana turut serta merampas nyawa seseorang dengan perencanaan terlebih dahulu sebagai mana yang didakwakan.
Copyright © 2024 SINDOnews.com, All Rights Reserved
photo/ rendering in 0.5276 seconds (1#140)