Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E divonis majelis hakim dengan hukuman pidana1 tahun 6 bulan penjara. Ajudan Ferdy Sambo itu dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J.
Baca juga: Kasus Pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo Divonis Mati "Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan bersalah turut serta melakukan tindak pidana pembunuhan berencana ," ujar Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan Richard Eliezer di PN Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).
Baca juga: Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer berupa pidana penjara 1 tahun dan 6 bulan," kata Wahyu Iman Santoso. Selengkapnya simak infografis.
Copyright © 2024 SINDOnews.com, All Rights Reserved
photo/ rendering in 0.7286 seconds (1#140)