Masa penahanan terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo dan kawan-kawan resmi diperpanjang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Perpanjangan penahanan selama 30 hari ke depan.
Baca juga: Wow! New York Legalkan Mayat Manusia Diolah Jadi Pupuk
"Penetapan perpanjangan penahanan Ferdy Sambo dkk dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sudah turun. Masa perpanjangan penahanan tersebut mulai tanggal 8 Januari 2023 s/d 6 Februari 2023, 30 hari," ujar Kepala Humas PN Jaksel Djuyamto, Kamis (5/1/2023).
Baca juga: Target Jumlah Bus Listrik Transjakarta Mengaspal di Tahun 2023
Dujyamto menerangkan PN Jaksel akan kembali memperpanjang penahanan kedua bila pada 6 Februari 2023 pemeriksaan belum selesai. "Jika pada tanggal 6 Februari 2023 pemeriksaan perkara tersebut belum selesai, akan dimintakan permohonan perpanjangan penahanan yang kedua, selama 30 hari lagi," jelas Djuyamto.
Copyright © 2024 SINDOnews.com, All Rights Reserved
photo/ rendering in 0.2602 seconds (1#140)