Terdakwa K uat Ma'ruf dituntut delapan tahun pidana penjara. Ia diyakini jaksa penuntut umum (JPU) terbukti bersalah dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J. Dalam surat tuntutannya, JPU meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menyatakan Kuat bersalah lantaran telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Baca juga: Ilusi Optik, Diduga Penyebab Jatuhnya Yeti Airlines
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Ma'ruf dengan pidana penjara selama 8 tahun," kata JPU saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023). Adapun pertimbangan yang memberatkan tuntutan itu yakni, perbuatan Kuat diyakini telah menghilangkan nyawa Brigadir J.
Baca juga: Fajar/Rian Ukir Rekor Usai Juara Malaysia Open 2023
Selain itu, sikap Kuat juga dinilai berbelit-beli dan tidak mengakui perbuatannya di muka persidangan. "Hal-hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, beesikap sopan, dan tidak memiliki motivasi pribadi untuk membunuh dan hanya memiliki kehendak dari pelaku lain," terang JPU.
Copyright © 2024 SINDOnews.com, All Rights Reserved
photo/ rendering in 1.0023 seconds (1#140)