Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Rencana tersebut dilakukan bersama Ferdy Sambo, Putri Candtawathi, Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma'ruf.
Baca juga: JPU Dakwa Ferdy Sambo Lakukan Pembunuhan Berencana
"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan , dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," terang JPU saat membacakan surat dakwaan di PN Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022).
Baca juga: Putri Candrawathi Ucapkan Terima Kasih Kepada Bharada E
Keempat terdakwa itu melakukan rencana pembunuhan dan mengeksekusi Brigadir J di kediaman pribadi dan rumah dinas Ferdy Sambo. Pembunuhan dilakukan pada Jumat, 8 Juli 2022 sore. Kendati begitu, peristiwa pembunuhan bermula di Perum Cempaka Residence Blok C III, Kabupaten Magelang yang merupakan rumah Ferdy Sambo.
Copyright © 2024 SINDOnews.com, All Rights Reserved
photo/ rendering in 0.6070 seconds (1#140)