Jerinx SID Akan Diperiksa sebagai Tersangka Senin Mendatang

Sabtu, 07 Agustus 2021 - 18:00 WIB
click to zoom

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menetapkan drummer Band Superman Is Dead (SID), I Gede Ary Astina alias Jerinx sebagai tersangka kasus dugaan pengancaman. Dalam waktu dekat, penyidik telah mengagendakan pemanggilan perdana kepada Jerinx sebagai tersangka.

"Rencana panggilan untuk dilakukan pemeriksaan dijadwalkan Senin, 9 Agustus 2021," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus. Kendati demikian, belum dapat dipastikan apakah Jerinx akan hadir dalam pemanggilan perdana tersebut.

BACA JUGA:

FAHRI HAMZAH 'COLEK' MAHFUD MD SOAL KASUS JERINX SID

AKIBAT PROTES BERBIKINI, DINAR CANDY DITETAPKAN SEBAGAI TERSANGKA

Menurut Yusri penetapan status tersangka ini dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara pada Jumat, 6 Agustus 2021 kemarin. Kasus ini bermula saat Jerinx menuding pegiat media sosial Adam Deni telah menghilangkan akun Instagramnya, serta melakukan pengancaman. Adam kemudian membawa kasus ini ke jalur hukum.

(sam)
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!