Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah menentukan batas kecepatan mobil di ruas jalan tol Ibu Kota. Hal itu tergantung rambu batas kecepatan yang ada di jalan tol. Apabila di jalan tol terdapat rambu batas kecepatan hanya sampai 100 km/jam, maka kendaraan di atas kecepatan tersebut akan otomatis ditilang oleh kamera Electronic Traffic Law Enforcement atau ETLE.
Baca juga: 12 Ruas Jalan Tol Akan Naik Tarif di 2022, Ini Daftarnya
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya , Komisaris Besar Polisi Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, kebijakan akan diberlakukan selama 24 jam diruas tol tersebut.”Kecepatan di atas 100 km/jam, maka kena tilang elektronik,” kata Sambodo.
Baca juga: Jadi Target Pembunuh, Zelensky Tak Tahu Cara Menggunakan Pistol
Kebijakan ini, kata dia, berlaku pada lima ruas jalan tol. Pertama Tol Jakarta-Cikampek bagian bawah, Tol Japek MBZ, Tol Soediyatmo arah Bandara Soekarno Hatta, Tol Dalam Kota, dan Tol Kunciran-Cengkareng.
Copyright © 2024 SINDOnews.com, All Rights Reserved
photo/ rendering in 0.3764 seconds (1#140)