Ditlantas Polda Metro Jaya bersama jajaran TNI dan pemerintah daerah melakukan Operasi Keselamatan Jaya 2022 pada 1-14 Maret 2022. Selama 2 pekan operasi dilakukan di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Dari informasi yang disampaikan akun TMC Polda Metro Jaya pada Rabu (2/3/2022) dalam operasi penegakan kedisiplinan berlalu lintas setidaknya ada tujuh jenis pelanggaran yang akan menjadi prioritas penindakan.
Jenis pelanggaran prioritas beserta sanksi yang dapat dikenakan kepada pelanggarnya yakni, pengemudi yang menggunakan ponsel terkena pasal 283 kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak 750 ribu.
(son)
Follow WhatsApp Channel SINDOnews untuk Berita Terbaru Setiap Hari