Mulai 12 Juli 2021, KRL Hanya untuk Sektor Esensial dan Krusial

Sabtu, 10 Juli 2021 - 17:00 WIB
click to zoom
Pengguna KRL Commuter Line di Jabodetabek mulai Senin (12/7/2021) hanya diperuntukkan untuk pekerja sektor esensial dan krusial. Lepas dari dua bidang itu, PT KAI dan Commuter Line tidak akan mengizinkan naik KRL.

Keputusan itu mengacu pada SE Kemenhub No 50/2021 terkait perjalanan dengan moda kereta api yang baru keluar beberapa waktu lalu. Vice President Corporate Secretary KAI Commuter Anne Purba menjelaskan, calon pengguna KRL wajib menunjukkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP).

BACA JUGA :

INI CARA REGISTRASI SURAT STRP AGAR PEKERJA BISA MASUK JAKARTA MENAKER UNGKAP 7 LANGKAH PEMERINTAH HAPUS PEKERJA ANAK

Atau, surat keterangan lain yang dikeluarkan pemerintah daerah setempat, dan/atau Surat Tugas yang ditandatangani oleh pimpinan instansi (minimal eselon 2 untuk pemerintahan) atau pimpinan perusahaan/kantor yang termasuk sektor esensial, dan kritikal .
(son)
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!