Masyarakat pengguna moda transportasi KRL ataupun KA lokal wajib vaksinasi Covid-19. Aturan ini sesuai Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan Nomor 72 Tahun 2022 yang mulai berlalu 17 Juli 2022.
Baca juga: Elon Musk Membatalkan Pembelian Twitter Senilai Rp659 Triliun
“Pada pemberlakuan SE ini, pengguna kereta api komuter wajib vaksin Covid-19 sebagai syarat menggunakan KRL ataupun KA Lokal,” tegas VP Corporate Secretary KAI Commuter, Anne Purba dalam keterangan resminya, Minggu (10/7/2022).
Baca juga: Ini 5 Manfaat Traveling Bagi Kehidupan yang Perlu Anda Ketahui
Sementara itu, Anne mengatakan khusus untuk pengguna KRL yang membawa anak-anak khususnya balita diimbau untuk menghindari kepadatan saat hendak menggunakan KRL. Selengkapnya simak infografis.
Copyright © 2024 SINDOnews.com, All Rights Reserved
photo/ rendering in 0.7788 seconds (1#140)