Wajib Booster, Ini Aturan Terbaru Pengguna Kereta Api Jarak Jauh
Jum'at, 15 Juli 2022 - 15:00 WIB
A
A
A
PT KAI Daop 1 Jakarta kembali membuat kebijakan terkait pelanggan
Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ) ditengah Pandemi Covid-19 yang masih terjadi. Salah satunya adalah penerapan calon penumpang yang belum vaksin ketiga ( booster ) wajib menunjukkan hasil negatif tes antigen.
Baca juga:
Efektif pada 17 Juli, Ini Aturan Perjalanan Udara Terbaru Kepala Humas
KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa mengatakan kebijakan ini mulai berlaku tanggal 17 Juli 2022 dan berlaku untuk penumpang dengan usia di atas 17 tahun, sesuai dengan penerbitan surat edaran terbaru dari Kementerian Perhubungan Nomor 72 Tahun 2022.
Baca juga:
RI Masuk Daftar 15 Negara Asia yang Terancam Resesi Untuk mendukung seluruh kebijakan pemerintah pada perjalanan KA yang aman dan sehat di masa pandemi Covid-19. KAI Daop 1 Jakarta menyediakan layanan antigen di
Stasiun Gambir dengan jam operasional mulai pukul 06.00 s.d 22.00 WIB.
(son)