Sejak pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat mulai Senin, 5-20 Juli 2021, warga Jabodetabek wajib memiliki surat khusus yang diberlakukan Pemprov DKI Jakarta. Yakni Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP).
STRP akan memudahkan para pekerja Jabodetabek yang berkantor di Jakarta dan memiliki mobilitas untuk berkantor setiap hari. Nah, berlaku untuk siapa saja surat ini?
(son)
Follow WhatsApp Channel SINDOnews untuk Berita Terbaru Setiap Hari