Jakarta Akan Berlakukan SIKM Mulai 6-17 Mei 2021, Mudik Dilarang
Sabtu, 24 April 2021 - 10:00 WIB
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan berlakukan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) pada tanggal 6-17 Mei 2021. Adapun tujuannya untuk antisipasi arus mudik Lebaran tahun ini. "SIKM tetap kita lakukan pada 6-17 Mei," tutur Ariza kepada wartawan di Balaikota DKI Jakarta, Jumat (23/4/2021).
Ariza tetap mengimbau warga agar tidak mudik sebelum tanggal tersebut. Sebab, saat ini penanganan Covid-19 telah membaik. Ariza khawatir terjadi lonjakan kasus aktif kembali apabila warga tetap memaksa tetap mudik.
BACA JUGA :
INI KATA GUBERNUR JATIM SOAL LARANGAN MUDIK LEBARAN
PEMERINTAH MEMUTUSKAN UNTUK MELARANG MUDIK LEBARAN TAHUN 2021
"Kita sudah berupaya maksimal, hasilnya semakin baik, penyebaran turun, angka kesembuhan Covid-19 meningkat serta angka kematian menurun. Jangan sampai karena nekat mudik usaha kita selama ini menjadi sia-sia," bebernya.
Ariza tetap mengimbau warga agar tidak mudik sebelum tanggal tersebut. Sebab, saat ini penanganan Covid-19 telah membaik. Ariza khawatir terjadi lonjakan kasus aktif kembali apabila warga tetap memaksa tetap mudik.
BACA JUGA :
INI KATA GUBERNUR JATIM SOAL LARANGAN MUDIK LEBARAN
PEMERINTAH MEMUTUSKAN UNTUK MELARANG MUDIK LEBARAN TAHUN 2021
"Kita sudah berupaya maksimal, hasilnya semakin baik, penyebaran turun, angka kesembuhan Covid-19 meningkat serta angka kematian menurun. Jangan sampai karena nekat mudik usaha kita selama ini menjadi sia-sia," bebernya.
(son)