Jakarta Akan Berlakukan SIKM Mulai 6-17 Mei 2021, Mudik Dilarang

Sabtu, 24 April 2021 - 10:00 WIB
click to zoom
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan berlakukan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) pada tanggal 6-17 Mei 2021. Adapun tujuannya untuk antisipasi arus mudik Lebaran tahun ini. "SIKM tetap kita lakukan pada 6-17 Mei," tutur Ariza kepada wartawan di Balaikota DKI Jakarta, Jumat (23/4/2021).

Ariza tetap mengimbau warga agar tidak mudik sebelum tanggal tersebut. Sebab, saat ini penanganan Covid-19 telah membaik. Ariza khawatir terjadi lonjakan kasus aktif kembali apabila warga tetap memaksa tetap mudik.

BACA JUGA :

INI KATA GUBERNUR JATIM SOAL LARANGAN MUDIK LEBARAN

PEMERINTAH MEMUTUSKAN UNTUK MELARANG MUDIK LEBARAN TAHUN 2021

"Kita sudah berupaya maksimal, hasilnya semakin baik, penyebaran turun, angka kesembuhan Covid-19 meningkat serta angka kematian menurun. Jangan sampai karena nekat mudik usaha kita selama ini menjadi sia-sia," bebernya.
(son)
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!