Polisi bakal bertindak tegas bagi masyarakat yang nakal dan menggunakan surat rapid test atau Surat Izin keluar Masuk (SIKM) palsu dalam Operasi Ketupat 2021. Polisi bakal memproses secara hukum bagi siapapun yang memalsukan surat rapid atau SIKM untuk mudik sebagai syarat lolos keluar dan masuk Jakarta atau daerah lainnya.
"Tetap kita lakukan pengecekan swab antigen, nanti di pospol tetap kita lakukan swab antigen. Juga kita lakukan pembagian masker. Kalau ada pemalsuan maka akan kita cek juga pidana kalau ada dokumen palsu ,” kata Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Mabes Polri Irjen Pol Istiono di Mapolda Metro Jaya, Rabu (5/5/2021).
------------------------------------------------------
BACA JUGA:
KRITERIA WARGA YANG BISA MENDAPATKAN SIKM DKI JAKARTA
JAKARTA AKAN BERLAKUKAN SIKM MULAI 6-17 MEI 2021, MUDIK DILARANG
------------------------------------------------------
Selain itu, bila ditemukan adanya masyarakat yang memaksa akan mudik maka tindakan pertama yang akan dilakukan adalah memutar balik kendaraan pengangkut pemudik .
Copyright © 2025 SINDOnews.com, All Rights Reserved
photo/ rendering in 0.3026 seconds (1#24)