Kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) nomor 13 tahun 2021 tentang larangan mudik lebaran. Larangan operasional pada mudik lebaran juga berlaku pada moda transportasi udara.
Meskipun begitu, ada beberapa pengecualian juga untuk moda transportasi udara bisa beroperasi. Nantinya, maskapai yang akan melakukan penerbangan dapat menggunakan izin rute eksisting, atau mengajukan Flight Approval (FA) kepada Ditjen Perhubungan Udara.
Simak Infografis
(mad)
Follow WhatsApp Channel SINDOnews untuk Berita Terbaru Setiap Hari