Bagi sebagian warga Ibu Kota, peraturan ganjil-genap (gage) tak ubahnya teka-teki abadi yang terus berevolusi. Meski sudah diuji coba sejak 27 Juli 2016 untuk menggantikan peraturan 3 in 1 yang dinilai kurang efektif, kenyataannya, hingga 2024, aturan ini justru semakin diperluas area penerapannya.
Baca juga: Kapolri Mutasi 67 Perwira Tinggi dan Perwira Menengah
Pemerintah tentunya memiliki tujuan mulia di balik pemberlakuan peraturan ini: agar jalanan Ibu Kota menjadi lebih mudah dilalui dengan harapan kemacetan dapat terurai. Dengan membatasi jumlah mobil yang melintas di "jalan-jalan yang dijaga" peraturan ini, diharapkan volume kendaraan bisa berkurang secara signifikan.
Baca juga: Driver Online Gelar Aksi Mogok Massal se-Indonesia
Aturan ganjil-genap di Jakarta adalah kebijakan pembatasan kendaraan berdasarkan nomor polisi. Kendaraan dengan pelat nomor ganjil hanya boleh melintas di ruas jalan tertentu pada tanggal ganjil, sementara kendaraan dengan pelat nomor genap berlaku di tanggal genap.
Copyright © 2025 SINDOnews.com, All Rights Reserved
photo/ rendering in 0.3391 seconds (1#24)