MK Tolak Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres 35 Tahun
Senin, 16 Oktober 2023 - 13:12 WIB
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak uji materiil Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) soal batas usia Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden (Capres Cawapres).
Baca juga: MK Perintahkan UU Cipta Kerja Diperbaiki dalam 2 Tahun
Gugatan dengan nomor perkara 29/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI) itu meminta agar MK mengubah batas usia Capres Cawapres menjadi 35 tahun dari yang semula 40 tahun.
Baca juga: 67 Pihak Menggugat Presidential Threshold, Semuanya Ditolak MK
Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya, ujar Ketua MK, Anwar Usman di gedung MK, Jakarta Pusat, Senin, (16/10/2023). Dalam konklusinya, Anwar mengatakan, Mahkamah berwenang mengadili permohonan a Quo. Para Pemohon memilki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo.
Baca juga: MK Perintahkan UU Cipta Kerja Diperbaiki dalam 2 Tahun
Gugatan dengan nomor perkara 29/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI) itu meminta agar MK mengubah batas usia Capres Cawapres menjadi 35 tahun dari yang semula 40 tahun.
Baca juga: 67 Pihak Menggugat Presidential Threshold, Semuanya Ditolak MK
Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya, ujar Ketua MK, Anwar Usman di gedung MK, Jakarta Pusat, Senin, (16/10/2023). Dalam konklusinya, Anwar mengatakan, Mahkamah berwenang mengadili permohonan a Quo. Para Pemohon memilki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo.
(udi)