Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) yang mempersoalkan frasa citra diri peserta pemilu saat kampanye.
Baca juga: Jokowi Masuk Finalis Tokoh Dunia Terkorup Versi OCCRP
Foto peserta pemilu harus asli tidak boleh dipoles menggunakan Artificial Intelligence (AI) Gugatan bernomor perkara nomor 166/PUU-XXI/2023 yang dilayangkan oleh advokat Gugum Ridho Putra itu mempersoalkan frasa "citra diri" yang tercantum dalam Pasal 1 angka 35 UU Pemilu. Menurutnya, frasa itu bertentangan dengan Pasal 28F dan Pasal 22E Ayat (1) Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Baca juga: Elon Musk Sebut Zelensky Juara Perampokan Uang AS Sepanjang Masa
"Menyatakan frasa 'citra diri' yang berkaitan dengan foto/gambar dalam Pasal 1 angka 35 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bertentangan dengan UUD RI Tahun 1945," kata Ketua MK Suhartoyo yang juga bertindak sebagai pimpinan sidang saat bacakan amar putusan di Gedung MK, Kamis (2/1/2025).
Copyright © 2025 SINDOnews.com, All Rights Reserved
photo/ rendering in 0.8015 seconds (1#140)