Tindak Asusila Hasyim Asyari Berujung Pemecatan sebagai Ketua KPU
Kamis, 04 Juli 2024 - 17:00 WIB
A
A
A
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan Hasyim Asyari dari jabatan Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU). Fakta-fakta persidangan membuktikan bahwa Hasyim Asy'ari melakukan tindak asusila terhadap CAT, Anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda.
Baca juga:
Punya Harta Rp9 Miliar, Intip Isi Garasi Ketua KPU Hasyim Asyari Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Sidang DKPP Heddy Lugito dalam sidang perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dengan terlapor KPU Hasyim Asyari di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Rabu (3/7/2024). Hadir dalam sidang putusan tersebut, CAT didampingi kuasa hukumnya.
Baca juga:
Jadwal dan Tahapan Pilkada Serentak Tahun 2024 Dalam putusannya, DKPP mengabulkan seluruh permohonan dari pengadu. Kronologi selengkapnya simak di inforafis.
(udi)