Sayangnya, sebagaimana dengan kami, mereka tidak diberikan kesempatan dan ruang yang luas untuk menjelaskan dan membuktikan gagasannya," kata Zainudin Paru ketika dikonfirmasi, Jumat (30/9/2022).
Menurutnya, keputusan MK yang menolak gugatan Presidential Threshold terburu-buru karena tanpa memberikan kesempatan bagi penggugat untuk menyampaikan pembuktian. "MK tidak memberi kesempatan kepada kami untuk menyampaikan pembuktian, sehingga langsung buru-buru diputuskan pascasidang pemeriksaan pendahuluan," kata Zainudin Paru. Selengkapnya lihat infografis.
(udi)
Follow WhatsApp Channel SINDOnews untuk Berita Terbaru Setiap Hari