Dengan dikabulkannya permohonan ini, Mahkamah memutuskan untuk membatalkan keputusan KPU Kabupaten Serang terkait penetapan hasil Pilbup Serang 2024 yang telah ditetapkan pada 4 Desember 2024.
(udi)
Follow WhatsApp Channel SINDOnews untuk Berita Terbaru Setiap Hari