Pemilik mobil mewah di DKI Jakarta berupaya mengakali agar terhindar pajak progresif. Caranya dengan memalsukan atau menyalahgunakan identitas warga untuk kepemilikan kendaraan mewah. Berdasarkan data Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta, penunggak pajak kendaraan bermotor masih tertinggi dibandingkan penunggak pajak sektor lain. Sekitar 2,2 juta kendaraan menunggak Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di wilayah Jakarta dan sekitarnya. Sebanyak 788.000 di antaranya kendaraan roda empat, sisanya kendaraan roda dua dan tiga. Nilai total tunggakan PKB di Jakarta mencapai Rp2,4 triliun. Angka itu terdiri atas kendaraan roda dua dan tiga sebesar Rp1,6 triliun, sisanya Rp800 miliar untuk kendaraan roda empat.
Akal bulus pemilik mobil mewah dapat terlacak ketika mereka menunggak pajak. Kemudian, petugas Samsat setempat dan BPRD DKI Jakarta melakukan penagihan secara door to door. Dia mengingatkan masyarakat agar waspada saat dimintai identitas oleh orang tak dikenal. Dengan memiliki kendaraan mewah, selain merugikan pajak progresif, masyarakat juga dirugikan akibat terancam kehilangan Kartu Jakarta Sehat (KJS) dan Kartu Jakarta Pintar (KJP). Kasus penyalahgunaan identitas ini bukan yang pertama kali. Saat merazia langsung ke rumah pemilik kendaraan, BPRD kerap menemukan banyak warga dimanfaatkan untuk menjadi pemilik kendaraan mewah.
Seperti terungkap saat petugas Samsat Jakarta Barat menyisir tunggakan Rolls Royce Phantom sebesar Rp210 juta. Melalui penyisiran identitas kepemilikan diketahui pemilik bernama Dimas Agung Prayitno, 21, yang tinggal di sebuah gang kecil di Mangga Besar, Taman Sari, Jakarta Barat. Dimas menegaskan tak memiliki Rolls Royce seperti disebutkan BPRD. Dia tak menyangka bila dirinya dimanfaatkan dalam kepemilikan mobil mewah. Atas temuan ini, BPRD bakal memblokir dan akan menelusuri Rolls Royce tersebut. Simak data selengkapnya pada infografis.
Copyright © 2025 SINDOnews.com, All Rights Reserved
viewphoto/ rendering in 0.9007 seconds (1#24)