Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan pengenaan bea masuk impor hingga 200% akan berlaku untuk seluruh negara yang melakukan ekspor ke Indonesia.
Baca juga: 5 Negara yang Sudah Mulai Menerapkan Dedolarisasi
Nantinya, akan ada komite yang dibentuk sebagai rekomendasi pengenaan besaran bea impor . Zulhas menjelaskan, nantinya yang akan merekomendasikan pengenaan bea impor adalah Komisi Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI).
Baca juga: 5 Mata Uang Paling Lemah di Dunia versi Forbes 2024
Zulhas mengatakan, kebijakan pengenaan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) dan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) ini dalam rangka melindungi industri dalam negeri . Selengkapnya simak infografis.Copyright © 2024 SINDOnews.com, All Rights Reserved
photo/ rendering in 0.3353 seconds (1#140)