Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menetapkan drummer Band Superman Is Dead (SID), I Gede Ary Astina alias Jerinx sebagai tersangka kasus dugaan pengancaman. Dalam waktu dekat, penyidik telah mengagendakan pemanggilan perdana kepada Jerinx sebagai tersangka.
"Rencana panggilan untuk dilakukan pemeriksaan dijadwalkan Senin, 9 Agustus 2021," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus. Kendati demikian, belum dapat dipastikan apakah Jerinx akan hadir dalam pemanggilan perdana tersebut.
BACA JUGA:----------------------------------------
FAHRI HAMZAH 'COLEK' MAHFUD MD SOAL KASUS JERINX SID
AKIBAT PROTES BERBIKINI, DINAR CANDY DITETAPKAN SEBAGAI TERSANGKA
Menurut Yusri penetapan status tersangka ini dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara pada Jumat, 6 Agustus 2021 kemarin. Kasus ini bermula saat Jerinx menuding pegiat media sosial Adam Deni telah menghilangkan akun Instagramnya, serta melakukan pengancaman. Adam kemudian membawa kasus ini ke jalur hukum.
Copyright © 2025 SINDOnews.com, All Rights Reserved
photo/ rendering in 0.2680 seconds (1#24)