Warga Negara Indonesia (WNI) atau Warga Negara Asing (WNA) diperbolehkan masuk Indonesia selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Meskipun begitu, ada syarat-syarat yang mesti dipenuhi sebagaimana diatur dalam Adendum SE Satgas Nomor 8 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional.
Aturan baru bagi WNI-WNA yang akan masuk Indonesia ini dipastikan akan lebih ketat dan mulai berlaku besok, 6 Juli 2021. “Maksud dari surat edaran ini adalah untuk menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat terhadap pelaku perjalanan internasional,” tegas Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Ganip Warsito dalam konferensi pers lewat Youtube BNPB, dikutip Senin (5/7/2021).
BACA JUGA :-----------------------------------------------------
KEMENKES BAGIKAN PANDUAN ISOLASI DAN KARANTINA MANDIRI DI RUMAH
MASKER FFP3, CEGAH PENULARAN VIRUS DARI PASIEN COVID-19
Ganip mengatakan pengetatan ini bertujuan untuk mengendalikan peningkatan kasus Covid-19 dari varian baru. Selengkapnya simak infografis.
Copyright © 2024 SINDOnews.com, All Rights Reserved
photo/ rendering in 0.2659 seconds (1#140)