Perusahaan wajib membayar Tunjangan Hari Raya (THR) paling lambat H-7 sebelum Lebaran . Jika tidak, maka perusahaan tersebut akan dikenakan sanksi atau hukuman. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah mengatakan, sanksi tersebut bisa dijatuhkan kepala daerah kepada perusahaan yang tak membayar THR.
------------------------------------------------------------
BACA JUGA :
MAKANAN YANG MENGURANGI EFEK SAMPING VAKSINASI COVID-19 CATAT! JANGAN KONSUMSI MAKANAN INI KETIKA PERUT KOSONG ------------------------------------------------------------
"Saya minta para gubernur, bupati, dan wali kota agar tidak segan-segan menjatuhkan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujarnya dalam peluncuran Posko THR di Jakarta, Senin (19/4/2021). Menaker menyebut pemerintah tetap memberikan kelonggaran kepada perusahaan yang tak mampu membayar THR paling lambat H-7.
Selengkapnya lihat infografis
Copyright © 2024 SINDOnews.com, All Rights Reserved
photo/ rendering in 0.6575 seconds (1#140)