THR (Tunjangan Hari Raya) menjadi salah satu hal yang dinanti menjelang Idulfitri atau Lebaran, oleh banyak orang dari beragam profesi. THR sudah seperti menjadi tradisi masyarakat Indonesia selain mudik ke kampung halaman.
Baca juga: Helikopter mahal Rusia Dijatuhkan dengan Rudal Murah oleh Ukraina
Pada tahun ini, Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tentang pemberian THR atau tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas bagi aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun dan penerima tunjangan tahun 2022.
Baca juga: Kehebatan Rudal Neptunus, Penghancur Kapal Perang Rusia
Berdasarkan PP tersebut, THR dan Gaji ke-13 diberikan sebesar gaji pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji pensiun pokok, serta 50% tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja.
Copyright © 2024 SINDOnews.com, All Rights Reserved
photo/ rendering in 0.5993 seconds (1#140)