Ini Cara Registrasi Surat STRP Agar Pekerja Bisa Masuk Jakarta

Senin, 05 Juli 2021 - 16:00 WIB
click to zoom
Pemerintah resmi memberlakukan PPKM Darurat mulai 3 Juli 2021 hngga 20 Juli 2021 akibat kasus Covid-19 di Indonesia semakin meningkat

Sejak pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat mulai Senin, 5-20 Juli 2021, warga Jabodetabek wajib memiliki surat khusus yang diberlakukan Pemprov DKI Jakarta. Yakni Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP).

BACA JUGA:

ATURAN PERJALANAN INTERNASIONAL, WAJIB MENGANTONGI KARTU VAKSIN

ALAT DETEKSI COVID LEWAT KUMUR DIKLAIM AKURASINYA 93 PERSEN

STRP akan memudahkan para pekerja Jabodetabek yang berkantor di Jakarta dan memiliki mobilitas untuk berkantor setiap hari. Nah, berlaku untuk siapa saja surat ini?
(son)
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!