KPK Eksekusi Eks KPU Wahyu Setiawan ke Lapas Kedungpane

Sabtu, 19 Juni 2021 - 12:00 WIB
click to zoom

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kedungpane, Semarang. Wahyu dijebloskan ke Lapas Kedungpane pada Kamis, 17 Juni 2021, kemarin.

Terpidana perkara suap terkait pengurusan Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPR periode 2019-2024 itu, dieksekusi setelah putusannya berkekuatan hukum tetap alias inkrah. Eksekusi itu mengacu pada putusan MA RI Nomor : 1857 K/Pid.Sus/2021.

BACA JUGA:

ISRAEL : PEMIMPIN INDONESIA DAN MALAYSIA "TIDAK JUJUR"

AZIS SYAMSUDDIN ENGGAN BERSUARA USAI DIPERIKSA KPK

"Jaksa Eksekusi Suryo Sularso dan Rusdi Amin telah selesai melaksanakan putusan MA RI Nomor : 1857 K/ Pid.Sus/2021 Jo Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor : 37/Pid.Sus-TPK/2020/PT DKI Jo Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor : 28/Pid.Sus-TPK/2020/PN. Jkt. Pst tanggal 24 Agustus 2020 dengan terpidana Wahyu Setiawan," kata Plt Juru Bicara KPK , Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Jumat (18/6/2021).

(sam)
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!