Pencoblosan pada Pemilu 2024 yang memilih presiden, anggota DPR, DPD, dan DPRD telah diselenggarakan sesuai jadwal, yaitu pada 14 Februari 2024. Namun, menurut Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) ada kemungkinan dilaksanakan pemungutan suara ulang di beberapa Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Pemungutan suara ulang tersebut dapat dilakukan karena dan dalam kondisi tertentu. Aturan dan prosedur pelaksanaan pemungutan suara ulang ini telah sudah diatur dalam beberapa peraturan.