Apabila hingga 23 Maret tidak ada yang mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK), maka KPU akan menetapkan capres dan cawapres terpilih dalam waktu dekat. Selengkapnya simak infografis.
(udi)
Follow WhatsApp Channel SINDOnews untuk Berita Terbaru Setiap Hari