Mahfud MD: Revisi UU MK Perpanjang Masa Tugas Anwar Usman

Kamis, 30 Mei 2024 - 13:00 WIB
click to zoom
Pakar hukum tata negara, Mahfud MD menyoroti perpanjangan masa jabatan dalam revisi Undang-Undang Mahkamah Konstitusi (MK) yang baru saja disetujui Pemerintah dan DPR RI. Mahfud mengingatkan, masa jabatan hakim MK Anwar Usman, merupakan salah satu dampak yang akan terjadi jika revisi UU MK itu dilakukan.

Baca juga: MKMK Berhentikan Anwar Usman dari Jabatan Ketua MK

Sekarang Pak Anwar Usman itu mendapat tambahan masa jabatan 11 bulan (sekitar) satu tahun, seharusnya dia itu kalau 15 tahun sudah habis pada akhir 2025, tapi dia akan habis nanti 2026, jawab Mahfud ketika ditanya soal revisi UU MK dalam podcast Terus Terang yang tayang di kanal YouTube Mahfud MD Official, Selasa (28/5/2024).

Baca juga: Gelar Konferensi Pers, Anwar Usman Kembali Langgar Etik

Padahal, tendensi-tendensi seperti itu merupakan alasan dirinya menolak revisi UU MK ketika menjadi Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) periode 2019-2024. Sebab, saat itu diusulkan perubahan dalam aturan peralihan di Pasal 87 yang membuat hakim yang sudah 5 tahun ke atas tapi belum 10 tahun dimintakan persetujuan ke lembaga pengusungnya.
(udi)
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!