Gelar Konferensi Pers, Anwar Usman Kembalii Langgar Etik
Sabtu, 30 Maret 2024 - 17:00 WIB
A
A
A
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) kembali memutuskan
Hakim Konstitusi Anwar Usman melanggar kode etik dan perilaku kehakiman. Hal ini berkaitan dengan perbuatan paman
Gibran Rakabuming Raka yang menggelar konferensi pers sebagai bentuk sanggahan atas vonis MKMK Nomor 2 MKMK/L/2023.
Baca juga:
Apakah Sirekap Menjadi Alat Kejahatan Pemilu 2024? Putusan MKMK Nomor 2/MKMK/L/2023 merupakan putusan kode etik yang dilakukan MKMK terhadap Anwar Usman. Saat itu, MKMK menganggap Anwar Usman melanggar kode etik lantaran ikut berperkara dalam memutus perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 yang berkaitan dengan batas usia capres cawapres.
Baca juga:
Timnas AMIN Ingin Hadirkan Sri Mulyani dan Tri Rismaharini di MK Putusan itu juga membuat
Anwar Usman dicopot dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK). Merespons putusan MKMK tersebut, Anwar kemudian menggelar konferensi pers dan kembali menggugat SK pemberhentiannya ke PTUN. Sikap Anwar Usman itu kemudian kembali dilaporkan.
(udi)