Revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara mulai dibahas oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR.
Baca juga: Senator Top AS Desak Israel Mengebom Gaza seperti Hiroshima
Revisi akan menyasar pasal yang mengatur jumlah kementerian , dari yang tadinya sebanyak 34 kementerian menjadi disesuaikan dengan kebutuhan presiden .
Baca juga: 8 Negara Sekutu Israel yang Dukung Palestina di PBB
Hal ini diketahui dari draf usulan revisi UU Kementerian Negara yang dibacakan Tenaga ahli Baleg DPR dalam rapat di ruang rapat Baleg DPR, Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (14/5/2024). Selengkapnya simak infografis.
Copyright © 2024 SINDOnews.com, All Rights Reserved
photo/ rendering in 0.4130 seconds (1#140)