MK Tolak Seluruh Gugatan Pilpres Pasangan Anies-Cak Imin
Senin, 22 April 2024 - 15:00 WIB
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak seluruh gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 yang diajukan pasangan capres-cawapres nomor urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (Cak Imin).
Baca juga: Dosen UGM: Lembaga Keadilan Cenderung Digunakan Melegitimasi Kekuasaan
Konklusi, berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan di atas Mahkamah berkesimpulan eksepsi pemohon dan pihak terkait berkenaan dengan kewenangan Mahkamah serta esepsi pihak terkait mengenai tenggang waktu pengajuan permohonan dan kedudukan hukum adalah tidak beralasan menurut hukum, kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan hasil putusan PHPU di Gedung MK, Jakarta, Senin (22/4/2024).
Baca juga: Deretan Tokoh yang Mengajukan Diri Jadi Amicus Curiae MK
Suhartoyo mengatakan, Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo permohonan diajukan masih dalam tim yang waktu yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan.
Baca juga: Dosen UGM: Lembaga Keadilan Cenderung Digunakan Melegitimasi Kekuasaan
Konklusi, berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan di atas Mahkamah berkesimpulan eksepsi pemohon dan pihak terkait berkenaan dengan kewenangan Mahkamah serta esepsi pihak terkait mengenai tenggang waktu pengajuan permohonan dan kedudukan hukum adalah tidak beralasan menurut hukum, kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan hasil putusan PHPU di Gedung MK, Jakarta, Senin (22/4/2024).
Baca juga: Deretan Tokoh yang Mengajukan Diri Jadi Amicus Curiae MK
Suhartoyo mengatakan, Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo permohonan diajukan masih dalam tim yang waktu yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan.
(udi)