MKMK Berhentikan Anwar Usman dari Jabatan Ketua MK
Selasa, 07 November 2023 - 20:05 WIB
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyatakan Ketua MK Anwar Usman melakukan pelanggaran berat terhadap Kode Etik dan Perilaku Konstitusi Hakim Konstitusi. MKMK menjatuhkan sanksi pemberhentian Anwar Usman dari jabatan Ketua MK.
Baca juga: Mahfud MD Jadi Cawapres Ganjar Pranowo
"Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada Hakim terlapor ( Anwar Usman )," kata Ketua MKMK Jimli Asshiddiqie membacakan putusan MKMK di ruang sidang MKMK, Gedung MK, Selasa (7/11/2023).
Baca juga: 5 Daerah Terdingin di Indonesia dengan Pemandangan Indah
MKMK menganggap Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran berat Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, Prinsip Ketakberpihakan, Prinsip Intregitas, Prinsip Kecakapan, dan Kesetaraan, Prinsi Indepedensi, dan Prinsip Kepantasan dan Kesopanan.
Baca juga: Mahfud MD Jadi Cawapres Ganjar Pranowo
"Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada Hakim terlapor ( Anwar Usman )," kata Ketua MKMK Jimli Asshiddiqie membacakan putusan MKMK di ruang sidang MKMK, Gedung MK, Selasa (7/11/2023).
Baca juga: 5 Daerah Terdingin di Indonesia dengan Pemandangan Indah
MKMK menganggap Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran berat Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, Prinsip Ketakberpihakan, Prinsip Intregitas, Prinsip Kecakapan, dan Kesetaraan, Prinsi Indepedensi, dan Prinsip Kepantasan dan Kesopanan.
(rei)