Undang-undang Cipta Kerja Harus Jamin Pacu Ekonomi

Selasa, 06 Oktober 2020 - 11:00 WIB
click to zoom
click to zoom
Geser layar untuk melihat slide berikutnya> >

Setelah dikebut lewat 64 kaIi rapat selama lima bulan, Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja ( RUU Ciptaker ) kemarin disahkan. Kehadiran undang-undang (UU) baru dengan konsep lintas sektor (omnibus law) ini harus mampu menjawab tantangan bangsa, utamanya bidang ekonomi.

Masyarakat banyak menaruh harapan lahirnya UU Ciptaker ini akan benar-benar mampu mengoptimalkan 11 klaster yang men­jadi target utama. Sebelas klaster itu adalah penyederhanaan per­izinan, per­sya­rat­an investasi, kete­na­ga­kerjaan, ke­mu­dah­an ber­usa­ha, pemberdayaan perlin­dungan UMKM dan per­ko­pe­rasi­an, dukungan ri­set dan ino­vasi, ad­mi­nis­trasi peme­rin­tah­an, pe­nge­na­an sank­si, pengadaan la­han, ke­mudahan in­ves­tasi dan pro­yek stra­te­gis nasio­nal, serta ka­was­an eko­nomi khu­sus.

BACA JUGA :

MULAI HARI INI, TARIF TES SWAB PALING MAHAL RP900.000 PANDEMI COVID-19 ANCAM KESEHATAN 25 JUTA ANAK INDONESIA

Harapan besar itu tak ber­le­bihan. Apalagi, da­lam per­ja­lan­annya, RUU sapu jagat ini juga me­micu polemik yang ken­cang dari berbagai ka­lang­an. Bahkan hingga detik akhir saat di­sah­­kan dalam Rapat Pari­purna di Ge­dung Nu­san­tara, Kompleks Par­le­men, Se­na­yan, Jakarta, sore ke­marin. Simak infografis.
(vid)
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!