Rancangan Undang-Undang tentang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) resmi disahkan menjadi Undang-Undang (UU). Pengesahan ini dilakukan dalam forum pengambilan keputusan tingkat II rapat paripurna di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (28/3/2024).
Sebelum mengambil keputusan, forum terlebih dahulu mendengarkan laporan pembahasan RUU DKJ dari Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas. Salah satu yang dilaporkan, RUU ini telah disepakati 8 fraksi dan 1 fraksi yang menolak yakni Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Setelah mendengar laporan tersebut, pimpinan sidang dalam hal ini Ketua DPR Puan Maharani turut mengungkapkan pandangannya. Dia tak mempersoalkan karena itu menjadi keputusan Fraksi PKS.
(udi)
Follow WhatsApp Channel SINDOnews untuk Berita Terbaru Setiap Hari