UU yang diteken Jokowi pada 25 April 2024 itu menyatakan Jakarta berkedudukan sebagai Pusat Perekonomian Nasional dan Kota Global. Dengan UU ini, Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta diubah menjadi Provinsi Daerah Khusus Jakarta, tulis Pasal 2 UU DKJ, Sabtu (27/4/2024).
Dalam UU dijelaskan Jakarta sebagai Pusat Perekonomian Nasional dan Kota Global berfungsi sebagai pusat perdagangan, pusat kegiatan layanan jasa dan layanan jasa keuangan, serta pusat kegiatan bisnis nasional, regional, serta global.
(udi)
Follow WhatsApp Channel SINDOnews untuk Berita Terbaru Setiap Hari