Usia pensiun tentara berbeda-beda tergantung pangkat dan golongan. Hal ini diketahui dari laporan Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU TNI, Utut Adianto dalam rapat paripurna pengesahan RUU TNI menjadi UU di Kompleks MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (20/3/2025).
Baca juga: China Kelabakan, Pelabuhan Terusan Panama Dijual ke AS
Utut menjelaskan, batas usia pensiun anggota TNI yang diatur dalam Pasal 53 dibagi dalam tiga klaster, yakni Tamtama dan Bintara, Perwira Menengah, dan Perwira Tinggi.
Baca juga: Kehadiran Tentara NATO di Ukraina Berarti Perang Habis-habisan
Rinciannya, usia pensiun Bintara dan Tamtama 55 tahun, Perwira sampai dengan pangkat Kolonel 58 tahun, Perwira Tinggi bintang 1 jadi 60 tahun, dan Perwira Tinggi bintang 2 jadi 61 tahun. Lalu, Perwira Tinggi bintang 3 jadi 62 tahun dan Perwira Tinggi bintang 4 jadi 63 tahun dan dapat diperpanjang maksimal 2 tahun sesuai keputusan presiden.
Copyright © 2025 SINDOnews.com, All Rights Reserved
photo/ rendering in 0.2943 seconds (1#24)