RUU tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA) ternyata tidak hanya mengusulkan cuti 6 bulan bagi ibu yang melahirkan. Tapi, di RUU ini juga mengusulkan cuti 40 hari bagi sang ayah . Inisiator RUU KIA dari Fraksi PKB, Luluk Nur Hamidah menjelaskan, dalam mengharmonisasi RUU ini, pihaknya hanya melihat referensi atau rujukan. Selain hak konstitusional ibu dan anak dalam Pasal 28A, 28 B, 20 dan 21 Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 45), ada juga UU No. 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak yang sudah sangat tua usianya.
Baca juga: Rudal Jelajah Kalibr Rusia Tewaskan 50 Jenderal Ukraina
Lalu, UU No. 12 Tahun 2017 tentang Pengesahan Asean Convention Against Trafficking In Persons, Especially Women and Children (Konvensi Asean Menentang Perdagangan Perempuan dan Anak). Juga UU tentang Pemerintahan Daerah (Pemda), UU tentang Kesejahteraan Sosial UU tentang Kesehatan, juga UU tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT), juga UU Ketenagakerjaan.
Baca juga: Cukup Efektif, ini Cara Menurunkan Kolesterol Tinggi dengan Jahe
"Dan pasti kita memang sedikit banyak akan banyak melakukan pendalaman dan diskusi yang terkait dengan UU Ketenagakerjaan kaitannya dengan RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak," kata Luluk dalam webinar yang digelar Kaukus Perempuan Parlemen (KPP) RI yang bertajuk "Cuti Melahirkan 6 Bulan", yang dikutip Senin (20/6/2022).
Copyright © 2024 SINDOnews.com, All Rights Reserved
photo/ rendering in 0.2805 seconds (1#140)