Kasus dugaan korupsi pengelolaan dana PT Asuransi Jiwasraya memasuki babak baru. Kemarin Kejaksaan Agung menetapkan dan menahan lima tersangka atas kasus PT Asuransi Jiwasraya ini. Langkah tegas itu di harapkan bisa mengungkap tuntas siapa saja yang terlibat dalam kasus senilai Rp13,7 triliun ini.
------------------------------------------------------------
BACA JUGA :
AUSTRALIA SIAP KONFRONTASI IRAN, DENGAN MENGIRIM KAPAL PERANGNYA
PERAN INVESTOR ASING UNTUK PENDANAAN IBU KOTA BARU
------------------------------------------------------------
Dua dari lima tersangka yang ditahan adalah Komisaris PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro dan Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera (Tram) Heru Hidayat. Tiga tersangka lainnya dari pihak PT Asuransi Jiwasraya , yakni mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Hary Prasetyo, mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim, serta mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan pada PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan.
Mereka langsung dijebloskan ke rumah tahanan (rutan) berbeda selama 20 hari kedepan sejak Selasa, 14 Januari 2020. Benny dititipkan di Rutan KPK, Heru Hidayat di Rutan Salemba Cabang Kejagung, Hary Prasetyo di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Hendrisman Rahim di Pomdam Jaya Guntur, dan Syahmirwan di Rutan Cipinang. Simak selengkapnya di infografis.
Copyright © 2025 SINDOnews.com, All Rights Reserved
viewphoto/ rendering in 0.2152 seconds (1#24)