Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akhirnya mengubah aturan terkait impor barang kiriman lewat e-commerce . Hal ini juga untuk menjawab permintaan pelaku Industri Kecil Menengah (IKM) dan asosiasi pengusaha di dalam negeri.
Direktur Jenderal Bea Cukai Heru Pambudi mengatakan, peraturan itu untuk menciptakan kesetaraan level playing field. Adapun penyesuaian nilai pembebasan de minimis atas barang kiriman dari sebelumnya USD75 per kiriman menjadi USD3 atau setara Rp42.000 (asumsi kurs Rp14.000 per dolar AS) untuk bea masuk. Sedangkan pungutan Pajak Dalam Rangka Impor diberlakukan normal (tidak ada batas ambang bawah/de minimis).
------------------------------------------------------------
BACA JUGA :
BENCANA YANG TERJADI DI INDONESIA SELAMA JANUARI-DESEMBER 2019
JUMLAH PENUMPANG BERBAGAI MODA TRANSPORTASI PADA LIBUR NATAL 2019
------------------------------------------------------------
Kebijakan ini juga akan diiringi dengan ketentuan impor barang e-commerce dengan menggandeng platform marketplace untuk bersinergi dengan bea cukai dalam rangka transparansi. Skema ini akan memungkinkan platform marketplace mengalirkan data transaksi e-commerce ke sistem Bea Cukai secara online sehingga mampu menghilangkan praktik under invoice dan mengurangi missdeclaration dalam pemberitahuan barang kiriman.
Copyright © 2025 SINDOnews.com, All Rights Reserved
viewphoto/ rendering in 0.4229 seconds (1#24)