Pemerintah mengumumkan terkait kebijakan Pajak Pertambahan Nilai ( PPN ) 12%. Kenaikan PPN 12% akan berlaku mulai 1 Januari 2025.
Baca juga: Tarif PPN Negara-Negara di Asia Tenggara pada 2024
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan pembebasan PPN sejumlah barang yang masuk kategori kebutuhan pokok masuk dalam paket stimulus ekonomi. Airlangga berharap dengan paket stimulus ini dapat memberikan kesejahteraan kepada masyarakat.
Baca juga: Pemberontak Anti-Rezim Assad Diam saat Israel Menginvasi Suriah
"PPN tahun depan akan naik sebesar 12% per 1 Januari. Namun, barang-barang yang dibutuhkan oleh masyarakat, ini PPN-nya diberikan fasilitas atau 0%," kata Airlangga dalam acara konferensi pers Paket Kebijakan Ekonomi, Senin (16/12/2024).
Copyright © 2024 SINDOnews.com, All Rights Reserved
photo/ rendering in 0.2254 seconds (1#140)