Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menerbitkan aturan pungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) serta Pajak Penghasilan (PPH) atas penjualan pulsa, kartu perdana, token dan voucer listrik . Beleid tersebut dituangkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 6/PMK.03/2021. Peraturan tersebut menyebutkan , kegiatan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan atas pulsa, kartu perdana, token, dan voucer, perlu mendapat kepastian hukum.
Bahwa untuk menyederhanakan administrasi dan mekanisme pemungutan Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan pulsa oleh penyelenggara distribusi pulsa, perlu mengatur ketentuan mengenai penghitungan dan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai serta Pajak Penghasilan atas penyerahan/ penghasilan sehubungan dengan penjualan pulsa, kartu perdana, token, dan voucer.
------------------------------------------------------------
BACA JUGA :
CARA CEK PAJAK KENDARAAN ONLINE DI PULAU JAWA BAYAR PAJAK KEWAJIBAN KONSTITUSI SELURUH WARGA NEGARA ------------------------------------------------------------
"Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada 1 Februari 2021," bunyi aturan PMK tersebut seperti dikutip SINDOnews melalui laman resmi Kemenkeu , Jumat (29/1/2021).
Selengkapnya lihat di infografis.
Copyright © 2025 SINDOnews.com, All Rights Reserved
photo/ rendering in 0.3962 seconds (1#24)