Adapun, kenaikan tarif PPN ini tertuang dalam Pasal 7 Bab IV mengenai Pajak Pertambahan Nilai dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Harmonisasi PeraturanPerpajakan(HPP).
BACA JUGA : ----------------------------------------
"Tarif Pajak Pertambahan Nilai yaitu sebesar 11 persen yang mulai berlaku pada 1 April 2022, dan sebesar 12 persen yang mulai berlaku paling lambat pada 1 Januari 2025," tulis aturan tersebut yang dikutip, Kamis (30/9/2021).
Selengkapnya lihat infografis
(rei)
Follow WhatsApp Channel SINDOnews untuk Berita Terbaru Setiap Hari