Makin tingginya tingkat kemacetan di Ibu Kota Jakarta membuat pemerintah pusat melalui Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) terus menerapkan aturan ketat. Mulai 2020 mobil pribadi yang masuk Jakarta akan dikenakan sistem berbayar atau electronic road pricing (ERP) .
Tiga ruas yang menjadi sasaran penerapan electronic road pricing (ERP) pada tahap awal adalah Jalan Kalimalang, Kota Bekasi; Jalan Margonda, Kota Depok; dan Jalan Daan Mogot, Kota Tangerang. BPTJ bersikeras aturan ini harus bisa diterapkan secepatnya. Di sisi lain, Pemkot Bekasi dan Depok merasa belum banyak dilibatkan dalam pembahasan kebijakan ini.
Selain di pintu masuk Jakarta, electronic road pricing (ERP) juga rencananya diterapkan di seluruh jalan protokol di Kota Jakarta. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta masih menyiapkan aturan untuk mem berlakukan kebijakan ini. ERP di jalanan dalam kota di targetkan bisa berlaku paling akhir 2021. Simak data selengkapnya di infografis.
Copyright © 2025 SINDOnews.com, All Rights Reserved
viewphoto/ rendering in 0.4523 seconds (1#24)