Pemerintah mengeluarkan aturan baru di masa perpanjangan PPKM dan mewajibkan masyarakat yang masuk supermarket dan hypermarket menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Ketentuan ini diatur sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 39 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) Level 4, Level 3, Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
BACA JUGA : ----------------------------------------
Sebelumnya, pemerintah sudah lebih dulu mewajibkan masyarakat yang masuk perkantoran dan mal untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Hal ini dilakukan selama penerapan PPKM . Simak infografis.
(vid)
Follow WhatsApp Channel SINDOnews untuk Berita Terbaru Setiap Hari